Pendahuluan:
Hutan Tanaman Industri menurut pengertian yang diberikan oleh Wikipedia[1] adalah: sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu) dengan tipe sejenis dengan tujuan menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami.
Menurut PP 7/1990, tujuan dari Pengusahaan Hutan Tanaman Industri adalah untuk:
- Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa.
- Meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup.
- Memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.
Secara Ekonomi, pengalihan fungsi lahan menjadi hutan tanaman Industri memiliki dampak positif dan negatif. Dalam paper singkat ini dibahas dampaknya secara ekonomi baik positif dan negatif yang nantinya dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan .
Hasil hutan tanaman industri berupa kayu bahan baku pulp dan kertas (jenis tanaman akasia) serta kayu pertukangan (meranti). di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 1990-an di pulau Sumatera khususnya Propinsi Sumatera Selatan dan Riau.
Daerah – daerah yang dialokasikan sebagai konsesi terdiri atas: lahan tandus bekas hutan tebangan, rimba karet, hutan-hutan bakau, beberapa kepemilikan karet skala kecil, perkebunan sawit, padang rumput dan kebun-kebun agrikultur serta pemukiman desa.
